Rabu 27 Nov 2024 08:25 WIB

Pemerintah Tekan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Jelang Natal

Pemerintah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder.

Red: Ahmad Fikri Noor
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menurunkan biaya jasa kebandarudaraan dan avtur, sehingga harga tiket pesawat domestik bisa ditekan sebesar 10 persen dari harga normal menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa dalam rapat internal, di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo Subianto berupaya agar tiket pesawat menjelang high season natal dan tahun baru bisa diturunkan.

Baca Juga

"Dari semua elemen tadi, termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandar udara, termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharge, maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen dari harga biasanya secara nasional atau secara domestik," kata Agus saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/11/2024).

Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder memutuskan penurunan tiket pesawat dilakukan dengan menurunkan biaya jasa di bandar udara, bahan bakar avtur hingga biaya tambahan fuel surcharge yang biasanya dibebankan kepada maskapai.

Menurut AHY, keputusan itu juga telah dikoordinasikan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, maskapai penerbangan dan BUMN, termasuk PT Pertamina (Persero).

Penurunan harga tiket ini dinilai bisa membantu masyarakat dalam merayakan libur natal dan tahun baru, serta menggerakkan perekonomian nasional, khususnya dari pariwisata.

"Mudah-mudahan ini bisa membantu meringankan masyarakat kita yang ingin bepergian selama libur natal dan tahun baru," kata AHY.

Menhub Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa pemotongan harga tiket pesawat ini berlaku di 19 bandara utama, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang (Banten), dan Bandara Internasional Ngurah Rai (Bali).

"Sementara kami baru menetapkan yang di 19 bandara itu. Semua yang terkait dengan biaya-biaya yang timbul di kebandarudaraan. Kemudian juga avtur juga ada dari Pertamina berhasil menekan biayanya," kata Dudy lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement