Senin 29 Jul 2013 06:17 WIB

Penetapan Palu dan Bitung Sebagai KEK Segera Disampaikan ke Presiden

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi
Foto: setkab.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) segera menyampaikan hasil rapat evaluasi Tim Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Rapat evaluasi telah menetapkan Palu di Sulawesi Tengah dan Bitung di Sulawesi Utara sebagai KEK yang baru. "Nanti akan turut dilampirkan hasil sidang dewan nasional dan rancangan peraturan pemerintahnya," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto kepada Republika, Ahad (28/7).

Setelah Peraturan Pemerintah rampung, pemerintah daerah setempat bersama pemangku kepentingan terkait diberikan waktu tiga tahun untuk membangun KEK. "Dalam waktu tiga tahun, investor yang telah siap dapat masuk," kata Enoh. 

Terkait pemancangan tiang pancang perdana (ground breaking) kedua KEK tersebut, Enoh mengaku belum dapat memastikannya. Meskipun begitu, diharapkan tahun depan, ground breaking telah dapat dilakukan seiring dengan terbitnya PP.

Sebelum Palu dan Bitung, pemerintah telah menetapkan dua daerah sebagai KEK yaitu Sei Mangkei di Sumatera Utara dan Tanjung Lesung di Banten.

Sei Mangkei ditetapkan melalui PP 29/2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dan Tanjung Lesung ditetapkan melalui PP 26/2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung.

Enoh menjelaskan pada dasarnya KEK merupakan bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

"Kita bukan business as usual. Sebab kalau demikian, investasi pasti hanya akan ke Jawa. Ini juga terkait kebijakan nasional yang mengarahkan pembangunan ke luar Jawa," papar Enoh.

Dalam pengajuan suatu daerah sebagai KEK, terdapat dua persyaratan yang harus diajukan antara lain kelengkapan dokumen (antara lain Amdal) dan kesiapan daerah membuat KEK. 

Dukungan pemerintah daerah, ujar Enoh, juga penting dan itu tercermin dalam kemudahan perizinan untuk berinvestasi. Di sisi lain, lokasi KEK pun harus strategis dan berada dekat dengan pelabuhan maupun bandar udara. 

Sementara dari sisi lahan, pembebasan lahan menjadi hal yang mutlak. Rencana bisnis kawasan, menurut Enoh, harus dipersiapkan dengan matang. "Begitu pula kesiapan investor. Jangan sampai KEK sudah ditetapkan, investor tidak ada," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement