EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) mengajukan kenaikan airport tax tiga Bandara di Indonesia. Di antaranya, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Syarif Qasim II di Pekanbaru, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.
Sekretaris Perusahaan AP II Wasfan Widodo mengungkapkan, pengajuan peningkatan tarif itu untuk menyesuaikan dengan biaya perawatan dan memaksimalkan pelayanan. ''Karena ketiga Bandara itu adalah Bandara baru,'' kata dia kepada ROL, Rabu (31/7).
Menurut Wasfan, pengajuan peningkatan tarif itu beragam. Bandara Raja Haji Fisabilillah dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu. Lalu Bandara Sultan Syarif Qasim II dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan Bandara Kuala Namu, kata Direktur Utama AP II Tri S Sunoko, akan dinaikkan menjadi Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 35 ribu.
Namun, ujar Wasfan, semua kenaikan passenger service charge (PSC) masih dalam proses. Semua tarif dan perubahan itu belum pasti.