EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) membantah mengambil margin keuntungan tinggi dari penjualan gas. Kepala Departemen Komunikasi Korporat PGN Ridha Ababil mengatakan harga jual gas PGN sudah sesuai ketentuan dan diketahui pemerintah.
Harga jual gas PGN, jelas dia, terdiri dari harga beli gas dari hulu ditambah biaya transmisi dan biaya distribusi. “Saat ini ada lebih dari 55 broker gas di Indonesia dan saya ragu apakah margin dan harga jual mereka ke konsumen juga dilaporkan ke pemerintah,” kata Ridha dalam penjelasan persnya, Kamis (1/8).
PGN menaikkan harga jual gas bukan tanpa sebab. Ridha mengungkapkan, terjadi kenaikan harga beli gas di hulu sebesar 200 persen karena alasan keekonomian operasional lapangan sehingga PGN menaikkan harga jual 50 persen. Logikanya, menurut dia, bila keekonomian investasi dan operasional lapangan hulu perlu diperbaiki, maka keekonomian hilir juga harus diperbaiki.
PGN harus membangun pipa transmisi SSWJ sepanjang 1.200 km dan pipa distribusi sepanjang 2.400 km. Ini, kata Ridha, belum termasuk pembebasan lahan ratusan kilometer untuk membawa dan mendistribusikan gas dari Sumatra Selatan ke Jawa Barat. “Belum lagi ditambah risiko take or pay (dipakai atau tidak dipakai tetap harus bayar),\" kata Ridha.
PT PLN dan Kadin memprotes kebijakan kenaikan harga jual gas PGN. Mereka mempersoalkan mahalnya toll fee yang dikenakan kepada pelanggan. Mereka juga menganggap PGN mengambil keuntungan 40 persen dari harga hulu. Termasuk, wacana kenaikan harga gas industri, penerapan liberalisasi bisnis gas dalam bentuk unbundling, dan kebijakan open access (pemanfaatan pipa PGN oleh para broker) dapat menghambat pertumbuhan infrastruktur gas.
PGN mengharapkan, pihak terkait untuk bersama-sama PGN menata kembali bisnis yang sudah karut-marut ini. Saat ini, jelas Ridha, ada puluhan investor di sisi hulu, sedangkan investor di sisi hilir gas sangat minim, banyak yang berjanji akan membangun pipa tapi sampai saat ini belum ada yang terealisasi.”
Direktur Gas Bumi BPH Migas Hendra Fadli menilai penetapan toll fee diatur dalam Peraturan BPH Migas No 16/2008. Penetapan tarif itu, jelasnya, ada formulanya, makanya bisa berbeda, tergantung panjang pipa distribusi, investasi, dan tahun pembuatannya.
Pipa yang Fadli, digunakan untuk akses terbuka, kata tarifnya ditentukan oleh BPH Migas secara akuntabel, transparan, dan adil. Penentuan harga ini dilakukan oleh BPH Migas berdasarkan capital expenditure (capex) dan opex (//operational expenditure//) dibagi volume yang akan mengalir.
Setelah itu, semua ini dibahas dalam Komite BPH untuk dievaluasi, dilanjutkan hearing untuk menanyakan apakah ada keberataan terhadap formula capex dan opexnya. Untuk harga di tingkat konsumen, tambah Fadli, ditentukan dari harga hulu, margin PGN, dan biaya distribusi. “Untuk pembangunan infsratruktur gas tidak murah,” tegasnya.
Toll fee pipa SSWJ yang beroperasi sejak 2008 dan membentang dari Grissik (Sumatra Selatan) sampai Muara Bekasi (Jawa Barat) sepanjang 629 km sebesar 1,47 dolar AS per juta metrik kaki kubik (mmscf). Sedangkan, pipa milik Pertagas yang mulai beroperasi sejak 1974 membentang dari SKG Mundu (Jawa Barat) sampai Cilegon (Banten) sepanjang 493 km dikenakan toll fee 3,26 dolar AS per mmscf.
Anggota DPR Komisi VII, Milton Pakpahan, berpendapat kebijakan gas dalam negeri memang memberikan keberpihakan pada kebutuhan dalam negeri. Namun, kata dia, saat ini ada defisit cukup besar di beberapa kawasan yang padat penduduk dalam memenuhi kebutuhan akan gas. ''Apa pun kompleksitas regulasi dan pelaksanaan kegiatan operasi gas bumi, konsumen layak menikmati energi yang dihasilkan dari perut bumi pertiwi.''