EKBIS.CO, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menilai diberhentikannya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini tak berpengaruh terhadap perpanjangan kontrak Blok Mahakam.
Pasalnya, pemerintah yang berhak menentukan keputusan perpanjangan kontrak blok tersebut.
Direktur Perencanaan Investasi & Manajemen Resiko PT Pertamina (Persero) Afdal Bahaudin mengungkapkan, akan menyerahkan keputusan perpanjangan kontrak kepada pemerintah. ‘’Ikut pemerintah saja,’’ kata dia kepada Republika Rabu (14/8) malam.
Menurut dia, perusahaan pelat merah itu tak ada sangkut pautnya dengan Rudi Rubiandini. Perpanjangan kontrak berada di tangan pemerintah.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement