EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang baru ditunjuk Johanes Widjonarko menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program yang sudah disetujui selama semester awal. Evaluasi dianggap perlu untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Menurut Widjonarko, memang susah mengubah program secara mendadak pada pertengahan tahun seperti sekarang ini. ''Jadi, semua program akan kita ikuti dan kita kawal agar pencapaian target tepat waktu,'' kata dia di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (15/8).
Widjonarko berjanji akan berusaha meningkatkan akuntabilitas lembaga pemerintah yang baru dipimpinnya. Karena itulah evaluasi terhadap program yang sudah ada menjadi penting. Ia juga belum memikirkan perombakan di lingkungan SKK Migas dalam waktu dekat mendatang.
Mantan Wakil Kepala SKK Migas itu mengatakan, di dalam kontrak sudah ada pedoman tata kerja dan semuanya berjalan normal. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan KPK dari sisi pencegahan korupsi. Artinya, perbaikan akan dilakukan dari dalam mencermati sistem yang memerlukan perbaikan.
Kejadian tertangkapnya Kepala SKK Migas sebelumnya Rudi Rubiandini, menurut Widjonarko, publik harus bisa memisahkan antara institusi dan individu. Secara institusi penangkapan tersebut tak berpengaruh kepada sistem yang sudah berjalan.
Sikap para investor, kata dia, tidak berubah. Pasalnya, sudah ada sistem yang mengatur terkait mekanisme bisnis migas di Indonesia. Dia menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menjaga iklim bisnis migas tetap stabil. Pihaknya terus mendorong investor untuk berinvestasi.
Dia juga mengakui belum mengetahui informasi tentang Kernel Oil. Dia juga mengaku masih buram terkait tender yang diikuti oleh Kernel Oil.
Pemeriksaan KPK terkait masalah cost recovery atau bagian biaya yang dikeluarkan untuk memproduksikan migas, menurut Widjonarko, ada aturannya. Dia mengaku terbuka apabila ada yang perlu disempurnakan.
Cost recovery, kata dia, misalkan ada kelebihan bisa dikoreksi. Cost recovery dapat diperbaiki dan hal tersebut sudah biasa terjadi. Tak serta merta langsung ke ranah hukum. "Jadi ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan ada temuan, tak berarti temuan itu masuk ke ranah hukum. Tapi harus dilihat temuan itu ada sesuatu yang belum selesai. Dan masalah ini diselesaikan dengan mekanisme yang ada," paparnya.