Ahad 18 Aug 2013 14:12 WIB

Target Pajak 2014 Dinilai Berat

Rep: Muhammad Iqbal / Red: A.Syalaby Ichsan
Pajak (ilustrasi)
Foto: Ditjen Pajak
Pajak (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui target penerimaan pajak yang dibebankan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 lebih berat dibandingkan target penerimaan dalam APBN Perubahan 2013.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, dalam RAPBN 2014, target penerimaan pajak bertumbuh sekitar 15 persen jika sektor minyak dan gas dimasukkan.  Sedangkan, jika sektor migas tidak dimasukkan, penerimaan bertumbuh sekitar 16,6 persen.  

"Jadi, kita harus kerja keras lagi di 2014," ujar Fuad, akhir pekan lalu.  Sebagai gambaran, penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2014 ditargetkan Rp 1.310,2 triliun.  Besaran itu terdiri dari penerimaan pajak Rp 1.142 triliun dan penerimaan bea dan cukai Rp 168,2 triliun.

 Sedangkan penerimaan perpajakan dalam APBNP 2013 ditetapkan Rp 1.148,4 triliun.  Rinciannya penerimaan pajak Rp 995,2 triliun dan penerimaan bea dan cukai Rp 153,1 triliun.

 Sampai dengan 31 Juli 2013, realisasi penerimaan perpajakan tercatat Rp 570,8 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak Rp 484,1 triliun dan penerimaan bea dan cukai Rp 86,7 triliun.  

Fuad menjelaskan target penerimaan pajak 2014 dapat dicapai apabila program ekstensifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak berhasil.  Untuk mendukung keberhasilan itu, dibutuhkan basis data yang lebih baik termasuk di dalamnya manajemen basis data dan teknologi informasi.

Selain itu, Fuad menyebut kapasitas Ditjen Pajak harus ditambah.  Kapasitas dalam hal ini antara lain sumber daya manusia, kantor pajak dan perbaikan teknologi informasi.

 "Sehingga potensi pajak yang besar bisa kita capai.  Kalau dengan kapasitas yang relatif kecil terhadap size ekonomi yang membesar terus, ini memang menjadi berat makin lama untuk capai target," kata Fuad.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement