EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan paket kebijakan yang diumumkan pemerintah tidak menyentuh dan menjawab masalah penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ia menilai kebijakan tersebut masih bersifat normatif. "Kebijakan ini bukan terobosan baru yang bisa meyakinkan Pasar Keuangan," ujar Ecky, Jumat (23/8).
Defisit transaksi berjalan sudah terjadi sejak awal tahun. Sehingga menurutnya insentif fiskal bagi eksportir tidak serta merta bisa menggenjot ekspor. Untuk itu ia menghimbau agar BI dapat lebih tegas dalam membuat aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Agar segera DHE secepatnya disimpan di bank nasional di Indonesia," kata Ecky.
Deputi Gubernur BI Hendar mengatakan berdasarkan transaksi, nilai DHE sebesar 85 persen dari total ekspor. Dalam kaitannya dengan paket kebijakan lanjutan BI yang diumumkan Jumat, Hendar mengatakan BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang melakukan penjualan DHE.
Relaksasi bertujuan agar memudahkan eksportir melakukan pembelian valas dengan menggunakan underlying dokumen penjualan valas. Hal ini bisa dilakukan maksimal senilai penjualan valas hasil ekspor.
Valas hasil penjualan dapat disimpan dalam digunakan sebagai underlying maksimal enam bulan setelah penerbitan. "Pembeliannya dapat dilakukan secara bertahap namun maksimum nilainya sesuai dengan yang dia jual," kata Hendar.