EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah telah membuat formula baru terkait dengan upah minimum provinsi (UMP).
“Khusus UMP, pemerintah akan melansir formula perumusan baru mengenai upah bagi kelompok industri pada modal, padat karya, maupun UKM,” katanya, Jumat (23/8).
Ia mengatakan formula tersebut nantinya akan ditawarkan ke dunia usaha dengan mekanisme tripartite. Artinya, pemerintah, pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta para pekerja duduk bersama untuk membicarakan formula baru tersebut.
“Basisnya inflation rate ditambah X persen. X persen ini yang bisa dibicarakan terbuka dalam forum tripartite,” katanya. Setelah dicapai kesepakatan, barulah disampaikan kepada pemerintah daerah terkait penetapan UMP.
Sedangkan pemerintah melalui Inpres akan mengeluarkan aturan yang sifatnya pedoman kepada pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten. Utamanya bagaimana menetapkan secara objektif mungkin dalam penetapan upah.
“Ini dimaksudkan agar penetapan itu tidak keluar dari tujuan. Mudah-mudahan semuanya bisa diprediksi dengan baik dan tidak ada yang dirugikan. Semoga serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah bisa mencapai kesepakatan yang positif,” katanya.
Sebelumnya, kenaikan UMP pada 2012 terbilang cukup tinggi. Misalnya, DKI Jakarta yang menaikan UMP hingga 40 persen. Hal tersebut sempat menuai reaksi termasuk dari pemerintah.
Meski penetapannya tak bisa dibatalkan, namun kenaikan UMP di tahun-tahun mendatang dipastikan tidak akan setinggi sebelumnya dengan alasan memperhatikan kemampuan para pengusaha juga.