EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan masalah pengupahan merupakan keluhan utama para pelaku industri padat karya.
"Kami telah melakukan diskusi di mana dunia usaha bisa menyampaikan hambatan yang mereka hadapi, salah satunya termasuk upah minimum," kata Franky di Jakarta, Senin (22/12).
Industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, furnitur dan mainan masuk dalam sektor prioritas dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) nasional.
Industri padat karya dinilai mampu menopang pertumbuhan investasi yang ada saat ini meski masih dirundung banyak masalah.
"Makanya kami bertemu dan berdiskusi untuk mendorong sektor-sektor ini ke depannya. Serta bagaimana sektor industri padat karya tetap bisa menjadikan Indonesia sebagai tempat produksi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Harijanto mengatakan masalah pengupahan adalah masalah utama dalam industri padat karya.
"Pasalnya pengupahan di negara kita pakai sistem demonstrasi," katanya.
Menurut dia, dasar kebijakan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di mana mogok kerja merupakan hak pegawai berdampak sangat merugikan.
"Makanya selama UU Nomor 13/2003 tetap seperti ini, orang akan berpikir berkali-kali untuk merekrut industri padat karya Indonesia," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Nasional API Ade Sudrajat mengatakan angkatan kerja Indonesia yang mayoritas tidak terdidik juga menjadi kendala dalam perkembangan bisnisnya.
"Di sektor padat karya, tingkatan keterampilan mereka tidak kompleks. Karena rata-rata hanya lulusan SD atau SMP," katanya.
Meski demikian, Ade mengatakan pihaknya terus melakukan upaya peningkatan keterampilan dan pengetahuan melalui pelatihan.
"Tahun ini untuk Jawa Tengah saja, kami sudah melatih 12.000 pegawai dari 200.000 orang tenaga kerja yang kami serap," katanya.