EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian MS Hidayat mengingatkan bahwa kondisi perekonomian sekarang ini membuat para pekerja berada dalam posisi rawan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itulah pemerintah menjanjikan insentif kepada perusahaan yang berjanji tidak akan mengurangi pekerja.
Insentif itu diharapkan bisa membuat para pengusaha yang ingin memindahkan usaha atau pabriknya ke negara lain menjadi tetap berusaha di Indonesia.
Selain itu Hidayat menceritakan, kenaikan gaji buruh beberapa waktu yang lalu tidak terealisasi sepenuhnya telah melahirkan kondisi usaha yang kurang baik.
Penetapan upah buruh melalui mekanisme tripartit lewat dewan pengupahan nasional dan ditetapkan oleh gubernur. Namun sering kali prosesnya tidak berjalan sehat. "Di tingkat tripartit disepakati upah buruh naik 40 persen. Tetapi karena bupati mau ikut pilkada, maka keputusan bupati menetapkan upah naik 70 persen,’’ kata dia pada diskusi terbatas di Jakarta Jumat (23/8) malam.
Turut hadir sebagai pembicara Menteri Keuangan M Chatib Basri, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, dan bertindak sebagai moderator Ketua Apindo Sofyan Wanandi.
Menurut Hidayat, para pekerja tersebut kerap memperjuangkan kenaikan upah dengan merugikan pihak lainnya. Ada yang dengan cara blokade jalan, penyandraaan, pemboikotan, dan bahkan dengan melanggar hukum.
Kini, kata Hidayat, pihaknya sudah bekerja sama dengan kepolisian dalam menangani tindakan lancang saat pekerja berunjuk rasa dan berbuat anarki.
Hidayat juga menyayangkan sering kali para buruh berhasil mencapai cita-citanya mendapatkan kenaikan upah yang tinggi dengan cara yang kurang etis.
Sebagai sesama anggota tripartit, ujar dia, pihaknya bersama Apindo akan terus menekan permainan negatif di lapangan. ‘’Kalau tripartit kan tiga pihak, apabila yang dua sudah bersatu (pemerintah dan pengusaha), yang satu lagi (wakil pekerja) harusnya sudah merasa,’’ jelas dia.