Kamis 29 Aug 2013 13:22 WIB

BI Terbitkan Aturan Mengenai Valas dan SDBI

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan implementasi terkait perluasan jangka waktu Term Deposit Valas (TD Valas), relaksasi ketentuan pembelian valas serta penerbitan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). Aturan-aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi paket kebijakan lanjutan BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi.

Ketentuan yang diterbitkan adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/5/ PBI/ 2013 dan empat surat edaran, yakni Surat Edaran No. 15/30/DPM, Surat Edaran No 15/31/DPM, Surat Edaran No 15/32/DPM, dan Surat Edaran No 15/33/DPM. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah, mengatakan ketentuan tersebut merupakan dasar hukum atas pelaksanaan lelang SDBI, perluasan jangka waktu TD Valas, dan relaksasi ketentuan pembelian valas.

"Dengan adanya ketentuan SDBI dan perluasan jangka waktu TD valas, bank akan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam melakukan manajemen likuiditasnya," ujar Difi, Kamis (29/8).

SDBI akan melengkapi instrumen surat berharga yang digunakan dalam operasi moneter. Masing-masing instrumen memiliki ciri khas. SDBI berbeda dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). SDBI berjangka waktu paling singkat satu hari dan paling lama 12 bulan. SDBI hanya dapat dimiliki bank dan dapat dipindahtangankan hanya antar bank.

SDBI dikeluarkan agar operasi moneter lebih efisien dan instrumen antar bank jalan. Masing-masing bank bisa bertransaksi. "Ini untuk mengikis segmentasi pasar karena PUAB uncollateral tergantung profil resiko masing-masing," ujar Difi.

Perluasan TD Valas diarahkan untuk meningkatkan pasokan valas secara lebih efektif dan dalam rangka pendalaman pasar uang. Perluasan jangka waktu TD valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari sampai 12 bulan. Sedangkan, relaksasi ketentuan pembelian valas bertujuan untuk meningkatkan likuiditas valas di pasar domestik yang pada gilirannya akan mendukung upaya BI dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

Ekonom Citi Research, Helmi Arman, mengatakan SDBI dapat membangun kembali acuan yield pasar uang, sedangkan perluasan tenor TD valas akan mendukung transaksi modal dan finansial. "Lebih banyak dana akan tertarik pad tenor over night yang akan memperbaiki cadangan devisa BI, dan neraca pembayaran melalui surplus investasi arus masuk investasi lainnya," ujar nya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement