Jumat 30 Aug 2013 13:33 WIB

Pemerintah Diimbau Tarik Dana Dari Luar Negeri

Red: Nidia Zuraya
cadangan devisa, ilustrasi
cadangan devisa, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa segera menarik dana sebesar triliunan rupiah dari luar negeri untuk memperkuat devisa Indonesia. "Triliunan rupiah dana di luar negeri bisa segera ditarik untuk memperkuat perekonomian nasional dengan mekanisme Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang sudah sepatutnya dilaksanakan pemerintah," kata Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat (30/8).

Menurut Harry, pemerintah tidak perlu repot-repot karena sudah ada beleid Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 dan Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012.

Ia berpendapat, kedua produk aturan hukum tersebut sudah jelas membuat trilunan duit DHE yang parkir di luar negeri bisa ditarik ke dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas, tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke bank lokal di dalam negeri paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sementara Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM menegaskan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dikecualikan dalam kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri.

"Ketentuan soal DHE itu sudah harus berlaku sejak 2 Juli 2012, sementara soal minyak yang dijual ke luar negeri uangnya harus masuk dulu melalui Bank Devisa dalam negeri berlaku sejak 30 Juni 2013," ujar Harry.

Ia juga mengingatkan, sanksi pelanggar DHE adalah berupa sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak sebesar Rp 100 juta. Bila tidak membayar denda, kata dia, maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Politisi Partai Golkar itu juga mengemukakan dalam ketentuan itu, pemerintah dan Bank Indonesia perlu memperkuat kordinasi dan juga membuat langkah yang lebih formal agar ketentuan ini dapat di laksanakan. "Sementara untuk KKKS, harus tegas pemerintah. Klausul soal DHE harus masuk dalam kontrak. Kalau tidak berkomitmen dan tidak patuh seharusnya tak perlu di perpanjang kontrak-kontrak tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan cadangan devisa Indonesia saat ini sebesar 92,6 miliar dolar AS masih memadai untuk menghadapi kemungkinan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS beserta dampaknya. Cadangan devisa sebesar 92,9 miliar dolar AS itu menurut Gubernur BI Agus Martowardojo cukup untuk memenuhi kebutuhan 5,1 bulan impor.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement