EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tak akan melepas PT Bank Mutiara berdasarkan harga penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun. Karena tak ada investor yang memasukkan harga penawaran pada proses lelang Bank Mutiara terakhir yang dilakukan LPS.
Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, mengatakan akan berupaya menjual eks-Bank Century ini dengan harga terbaik. Dengan pengaturan yang baik, dan harga transparan.
"Harga terbaik bisa di atas dan di bawah. Apabila lebih rendah, bagi LPS, itu adalah biaya penyelamatan ekonomi," ujar Mirza dalam uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dengan komisi XI DPR, di Jakarta, Selasa (3/9).
LPS mengeluarkan dana penyelamatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun pada tahun 2008. Sesuai Undang-Undang LPS, lembaga penjamin harus menjual bank tersebut sesuai harga yang sama selama lima tahun. Ini tahun terakhir LPS menawarkan Bank Mutiara dengan harga penyelamatan.
Namun, dalam proses penjualan yang terakhir, calon investor yang lolos prakualifikasi tidak memasukkan penawaran awal dan menyatakan tidak akan mengikuti proses penjualan lebih lanjut. Karenanya, LPS menutup proses penjualan saham.
"Di tahun keenam, adalah tahun terakhir LPS berupaya menjual bank ini dengan harga terbaik, dengan governance yang baik dan harga transparan," ujar Mirza.