EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan meminta para pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) untuk mengoptimalkan pemanfaatan konsesinya dengan mengembangkan tanaman dari jenis cepat tumbuh yang dibutuhkan industri pengolahan. "Optimalkan lahan yang terdegradasi untuk penanaman spesies cepat tumbuh seperti sengon, jabon atau akasia. Kalau ini dilakukan, bisnis kehutanan bisa kembali bergairah," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan seusai membuka Sarasehan Masa Depan Pengelolaan Hutan Produksi Indonesia di Jakarta, Rabu (4/9).
Menurut dia, saat ini pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam atau biasa disebut HPH sedang mengalami kesulitan karena banyak yang menghentikan operasi bahkan termasuk yang memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari yang dikeluarkan lembaga asing. Dari total 294 unit HPH yang ada, hanya sekitar 115 unit saja yang beroperasi atau hanya 39 persen, tambahnya, itu berarti, jika ditotal dengan menghitung areal hutan produksi yang tidak dibebani izin pengelolaan dan berada dalam status moratorium izin baru, maka luas areal hutan produksi yang terlantar karena tidak dikelola mencapai 48 juta hektare.
"Para pemegang IUPHHK saat ini memang sedang menghadapi masa sulit, namun demikian jalan keluar tetap terbuka," katanya.
Menurut Zulkifli, di Jawa yang luas areal hutannya kecil justru industri pengolahan kayu bisa tumbuh pesat karena berbasis bahan baku kayu dari hutan tanaman. "Bahan baku berasal dari hutan rakyat yang tidak luas, masing-masing paling hanya 1-2 hektare. Kalau lahan yang terbatas saja bisa, seharusnya juga bisa dilakukan pada areal IUPHHK yang lebih luas," katanya.
Setelah pengembangan kayu cepat tumbuh dilakukan, Menhut juga menyarankan agar pemegang IUPHHK bisa membangun industri pengolahan skala kecil di dekat lokasi pengusahaan hutannya. "Yang juga tidak kalah penting adalah terus berupaya memperluas pasar," katanya.