Sabtu 21 Dec 2024 08:39 WIB

Kasasi Ditolak, Pemerintah Minta Sritex Tetap Lanjutkan Produksi

Ia mengaku telah menemui pihak manajemen Sritex.

Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk tetap menjalankan operasional produksi meskipun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan terkait status pailit. Ia mengaku telah menemui pihak manajemen Sritex pada Kamis (19/12/2024) sore untuk mendukung keberlangsungan operasional Sritex. Selain itu, dirinya menyampaikan sudah menjalin komunikasi intensif bersama kreditor, termasuk pihak PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

“Pemerintah mendorong ini going concern, jadi untuk tetap berproduksi. Tadi sore saya juga berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern, tetap terjaga dan juga para kreditor termasuk salah satunya yang terbesar kan yang BNI untuk memimpin para kreditor ini agar satu tujuan dengan pemerintah,” kata Airlangga. 

Baca Juga

Sebagai bentuk dukungan nyata dalam menjaga lapangan kerja, terutama di industri tekstil, Pemerintah memberikan insentif berupa subsidi bunga sebesar 5 persen bagi sektor padat karya yang mengambil kredit investasi di perbankan. Airlangga berharap pelaku industri menggunakan insentif tersebut untuk melakukan melakukan peningkatan atau mengganti mesin dalam rangka modernisasi pabrik serta meningkatkan daya saing.

"Jadi, kalau perbankan kasih kredit Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, biasanya itu bunganya antara 9-11 persen. Tetapi, industrinya nanti diberi diskon oleh pemerintah atau pemerintah tanggung 5 persen. Jadi, mereka hanya bayar 6 persen. Nah, ini upaya untuk mendorong supaya mereka ganti mesin," ujarnya.

Selain itu, Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah juga memberikan insentif lain berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga serta diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

"Bahkan untuk BPJS nakernya pun di-support oleh Pemerintah untuk padat karya. Gaji yang sampai Rp 10 juta, Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta itu PPh-nya Pemerintah yang bayar. Sehingga tentu ini kita mendorong agar pengusaha dan kelas menengah ini bantalannya besar," jelas Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan bahwa data kuartal III-2024 menunjukkan peningkatan ekspor produk tekstil dan gaya hidup. Hal ini mencerminkan produk gaya hidup Indonesia masih sangat diminati oleh pasar. Salah satu jenama olahraga internasional bahkan telah memesan produksi dari tujuh pabrik di Indonesia dengan omzet mencapai 10 miliar dolar AS.

Adapun teranyar, manajemen Sritex telah mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh MA. Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat menyatakan, pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Ia menyatakan, upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya.

Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement