Kamis 05 Sep 2013 09:11 WIB

Pemerintah Lelang Pembelian Kembali Obligasi dengan Penukaran

Red: Nidia Zuraya
Obligasi.
Foto: seputarforex.com
Obligasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melakukan lelang pembelian kembali obligasi (surat utang) negara yang akan jatuh tempo periode 2013 hingga 2018 dengan cara penukaran pada hari ini (Kamis, 5/9).

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menyebutkan lelang dilakukan melalui MOFiDS (Ministry of Finance Dealing System) trading platform mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Obligasi negara penukar yang ditawarkan pemerintah adalah seri FR0070 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2024 dengan tingkat kupon sebesar 8,375 persen. Harga penawaran seri FR0070 ini sebesar 97,65 persen. Bunga berjalan per unit obligasi negara seri FR0070 pada saat setelmen 10 September 2013 sebesar Rp 40.737.

Pada prinsipnya, semua pemegang seri-seri obligasi negara yang ditawarkan, dapat ikut serta dalam lelang tersebut, namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan melalui dealer utama yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Saat ini telah terdaftar 19 dealer utama, yang terdiri atas 15 bank dan empat perusahaan sekuritas. Dealer Utama tersebut adalah Citibank NA, Deutsche Bank, HSBC, Bank Central Asia, Bank Danamon Indonesia, Bank lnternasional Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Panin dan Bank Rakyat Indonesia. Selain itu Bank Permata, Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank NA, Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Bank OCBC NISP dan Trimegah Securities.

Harga penawaran dinyatakan dalam harga bersih dengan satuan harga dalam bentuk persentase sampai dengan dua desimal dan kelipatan 0,05 persen. Volume penawaran minimum adalah Rp 1 miliar atau 1.000 unit dengan kelipatan Rp1 miliar atau 1.000 unit.

Setelmen akan dilaksanakan melalui sistem BI-SSSS (Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System) pada 10 September 2013 dan hanya dilakukan dengan dealer utama. Setelmen dilakukan dengan mentransfer source bond ke pemerintah dan menerima obligasi penukar dari pemerintah, serta menyelesaikan selisih tunai (apabila ada). Setelmen dilakukan dengan memerhatikan Pengumuman Nomor Peng-430/PB.5/2005 tanggal 7 Desember 2005 dan ketentuan mengenai setelmen Surat Utang Negara (SUN) yang ditetapkan Bank Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement