Kamis 05 Sep 2013 17:42 WIB

Karen: SKK Harus Ikuti Sistem Pertamina

Red: Taufik Rachman
Karen Agustiawan
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Karen Agustiawan

EKBIS.CO, JAKARTA--Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menegaskan pengelolaan minyak mentah bagian negara yang sebelumnya dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi harus mengikuti sistem Pertamina.

"Kami siap, namun dengan sistem Pertamina. Tidak boleh mengubah sistem yang sudah ada dan berjalan dengan transparan," katanya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, SKK Migas tidak lagi mengelola minyak mentah dan kondensat bagian negara.Semua minyak tersebut akan diserahkan ke Pertamina.

Selanjutnya, Pertamina bisa menukar (swap) minyak dengan produsen lain agar sesuai spesifikasi kilang, memodifikasi kilang agar bisa menerima jenis minyak tersebut, atau diekspor melalui tender.

Karen mengatakan, pihaknya akan mengkajinya dengan hati-hati dan transparan. "Tidak bisa juga 'ujug-ujug' ke Pertamina," katanya.Namun demikian, Pertamina berharap bisa menukarnya dengan minyak yang sesuai spesifikasi kilang.

Deputi Komersial SKK Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, seluruh minyak bagian negara mestinya diolah di kilang Pertamina sebagai BUMN sekaligus distributor BBM subsidi.

"Jadi, payungnya adalah bagaimana mengoptimalkan minyak mentah bagian negara untuk kilang Pertamina," katanya.Caranya, menurut dia, Pertamina bisa menukarnya dengan produsen lain atau menjualnya melalui tender.

Indonesia memproduksi minyak sekitar 800.000 barel per hari. Sebanyak 85 persen merupakan bagian negara dan 15 bagian kontraktor.

Dari 85 persen bagian negara tersebut sekitar 80 persen masuk ke kilang PT Pertamina (Persero) dan sisanya diekspor. SKK Migas mengekspor minyak sisa bagian negara itu melalui pihak ketiga yang ditetapkan melalui tender.

Opsi ekspor dilakukan karena jenis minyaknya kurang sesuai dengan kilang Pertamina.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement