EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan segera mempercepat pencopotan Dirut PT Pertani Eddy Budiono yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan benih, ketika masih menjabat Dirut PT Sang Hyang Seri (SHS).
"Dari Boston, Amerika Serikat, Menteri BUMN meminta pemecatan Dirut Pertani dipercepat pelaksanaanya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kementerian BUMN, Faisal Halimi kepada Antara, di Jakarta, Jumat (6/9).
Menurut Faisal, pada Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian BUMN sudah diputuskan untuk memberhentikan Dirut Pertani karena dalam statusnya sebagai mantan Dirut PT Sang Hyang Seri menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pada Kamis (5/9), Kejaksaan Agung menetapkan Eddy Boediono bersama empat direktur PT Sang Hyang Seri lainnya sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain Eddy Boediono, empat direktur lainnya yaitu Yohanes Maryadi Padyaatmaja (YMP) mantan Direktur Produksi, Nizwar Syafaat (NS), mantan Direktur Litbang, HM Rachmat (R) mantan Direktur Keuangan dan Kaharudin Rahmat (KR) mantan Direktur Pemasaran.
Menanggapi kasus tersebut, Dahlan Iskan mengatakan pada tiga minggu lalu saat menggelar Rapat Pimpinan juga sudah diputuskan untuk melakukan tindakan ekstrim bagi PT SHS dan PT Pertani dengan cara menggabungkan dua perusahaan tersebut di bawah perusahaan BUMN yang kuat yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).