EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom Standard Chartered Bank Eric Sugandi meyakini metode pengiriman barang dengan Cost, Insurance and Freight (CIF) yang rencananya akan menggantikan metode Free on Board (FOB) di Indonesia bisa menekan defisit neraca jasa. "Kalau CIF ini efektif, bisa menekan defisit neraca jasa yang nantinya akan juga berdampak pada defisit neraca transaksi berjalan," katanya saat diskusi yang bertajuk 'Indonesia-A Primer on the Balance of Payments' di Jakarta, Selasa (10/9).
CIF merujuk pada metode dimana eksportir diharuskan membayar semua biaya, seperti asuransi dan ongkos angkut dan menyediakan dokumen yang diperlukan pembeli untuk mengklaim barang tersebut, sementara FOB, yakni eksportir hanya berkewajiban untuk mengirim dan menjamin barang sampai dengan baik kepada importir tanpa menanggung semua biaya tersebut.
Eric mengatakan meskipun defisit neraca perdagangan sebagai penyumbang terbesar defisit neraca transaksi berjalan, defisit jasa juga turut mempengaruhi karena masih banyaknya jasa yang dibayar murah dan tidak bernilai tambah daripada yang didapat dari mitra dagang negara lain. Dia menyebutkan defisit jasa masih dikontribusi terbesar ongkos angkutan sekitar 4 miliar dolar AS, diikuti royalti dan biaya perizinan sekitar 1 miliar dolar AS.
"Komponen yang masih berkontribusi secara positif terhadap net flow neraca jasa, yaitu ongkos perjalanan yang didorong oleh meningkatnya jumlah wisatawan yang masuk dan keluar (Indonesia)," katanya.
Menurut Eric, eksportir umumnya lebih memilih menggunakan jasa asing, seperti perusahaan pengiriman barang, maskapai penerbangan dan asuransi. "Mereka menyorot Indonesia masih kekurangan jasa angkutan barang, termasuk kurangnya armada untuk memenuhi banyaknya permintaan transportasi dan terbatasnya rute," katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan jumlah perusahaan asuransi untuk pembayaran klaim barang masih kurang. Dia menilai defisit jasa bisa ditekan dengan membatasi ketergantungan jasa asing.
Pada Februari 2013, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah menandatangani kesepakatan dengan Indonesia National Shipping Association (Insa), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk meminta eksportir menggunakan metode CIF daripada FOB untuk pengiriman ekspor barang. Dengan diterapkannya CIF, pemerintah berharap eksportir dapat membiayai barang meliputi asuransinya dan memberikan kesempatan bagi perusahaan jasa dan asuransi domestik.