Kamis 26 Sep 2013 14:42 WIB

OJK Dorong Masyarakat Adukan Penipuan Investasi

Red: Nidia Zuraya
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

EKBIS.CO, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat untuk mengadukan adanya penipuan investasi bodong atau bermasalah yang banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. "Penemuan penipuan ini tidak hanya di kota-kota besar saja, namun sudah merambah hingga ke seluruh pelosok negeri ini. Dengan demikian, kita perlu mencegahnya agar masyarakat lainnya tidak tertipu oleh investasi bodong tersebut," kata Kepala Divisi Komunikasi OJK Djonieri disela-selanya sebagai pembicara di Denpasar, Kamis (26/9).

Ia menjelaskan bahwa permaslahan yang sering ditemukan di masyarakat adalah banyak masyarakat sudah terbukti tertipu oleh investasi bodong tersebut tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, OJK tidak bisa mengambil tindakan terkait penipuan tersebut.

Fenomena lainnya, bahkan masyarakat masih enggan untuk melaporkan penipuan investasi itu dan masih mengharapkan uang investasinya kembali sesuai harapan. "Padahal kemungkinan uangnya kembali sangat kecil bahkan tidak mungkin," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan dengan membentuk gugus tugas waspada investasi untuk mengantisipasi penipuan investasi. Selain itu, dia juga membuka layanan pengaduan atau menanyakan sistem invetasi melalui telepon 021-500655, fax 021-3866032, dan email konsumen@ojk.go.id atau bisa mengunjungi website www.ojk.go.id.

Namun pihaknya lebih bayak menekankan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang invetasi sebelum menanam modal di salah satu perusahaan penanaman modal. "Jika ada perusahaan yang menawarkan investasi dengan biaya rendah dengan hasil yang besar itu bisa dipastikan investasi bodong dan sudah pasti menipu," ujarnya.

Nantinya dia beraharap bisa menekan jumlah penipuan investasi bodong yang semakin marak belakangan ini dengan menanyakan lebih jelas kepada OJK sebelum melakukan investasi di pasar modal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement