EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menjual sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN) dengan target indikatif Rp 1 triliun melalui lelang pada 1 Oktober 2013, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2013. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/9), menyebutkan terdapat tiga seri SBSN yang akan dilelang.
Ketiga seri SBSN itu adalah SPN-S02042014 (penerbitan baru) dengan imbalan secara diskonto, aset acuan barang milik negara berupa tanah dan bangunan. SBSN ini akan jatuh tempo 2 April 2014. Selain itu, seri PBS005 (penjualan kembali) dengan tingkat imbalan 6,75 persen dan akan jatuh tempo 15 April 2043. Seri PBS006 (penjualan kembali) dengan tingkat imbalan 8,25 persen dan akan jatuh tempo 15 September 2020.
Aset acuan untuk penerbitan SBSN seri PBS tersebut berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2013. Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam.
Pada prinsipnya semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya penyampaian penawaran harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Sementara itu dalam lelang lima seri Surat Utang Negara (SUN) pada 24 September 2013, pemerintah menyerap dana Rp 12 triliun dari penawaran yang masuk sebesar Rp 25,78 triliun. Rincian jumlah tersebut terdiri dari seri SPN12140911 sebesar Rp 2 triliun yang akan jatuh tempo 11 September 2014. Seri FR0069 sebesar Rp 1,5 triliun yang akan jatuh tempo 15 April 2019.
Seri FR070 sebesar Rp 3,65 triliun yang akan jatuh tempo 15 Maret 2024. Seri FR0071 sebesar Rp 3,05 triliun yang akan jatuh tempo 15 Maret 2029 dan seri FR0067 sebesar Rp 1,8 triliun yang akan jatuh tempo 15 Februari 2044.