Rabu 02 Oct 2013 14:28 WIB

Pertamina Inginkan Aturan Hedging Valas

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

EKBIS.CO, NUSA DUA – PT Pertamina berharap aturan lindung nilai (hedging) valuta asing (valas) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa segera dituntaskan. Hedging dinilai dapat menghemat devisa dan memenuhi kebutuhan dolar AS bagi pertamina

 

Direktur Pemasaran Pertamina Gigih Prakoso menyatakan, kebutuhan dolar AS untuk impor bahan bakar minyak (BBM) sangat tinggi. “Konsumsi BBM Indonesia sangat tinggi, sekitar 1-1,3 juta barel per hari sementara produksi BBM dalam negeri hanya 1 juta barel per hari. Artinya Indonesia harus impor 200 – 300 barel per hari. Untuk itu kami butuh dolar AS yang banyak,” katanya, Rabu (2/10).

 

Menurutnya, kebutuhan dolar AS Pertamina mencapai 50-100 juta dolar AS setiap harinya untuk modal kerja dan impor. Selama ini Indonesia mendapatkan pasokan dolar AS dari bank-bank pemerintah. Dengan adanya hedging, Pertamina berharap pemenuhan kebutuhan dolar AS akan semakin mudah dan murah. Hedging juga dapat memberikan efek yang lebih besar yaitu penghematan devisa.

 

Saat ini, rencana tersebut masih dibicarakan dan digodok oleh pihak-pihak terkait. “Perlu koordinasi untuk memetuskan rencana ini. Kami harap bisa segera disetujui,” ujarnya.

 

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menyatakan siap untuk melakukan hedging segera setelah kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian BUMN. "Eksekusinya satu minggu setelah aturan selesai,ujarnya. Hedging akan dilakukan dengan bank-bank nasional.

Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, hedging merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang begitu fluktuatif dan tidak pasti membuat perusahaan khawatir nilainya akan terus naik dan membuat biaya impor semakin tinggi.

 

Dengan hedging nilainya bisa dipatok pada posisi tertentu dan tidak akan terimbas bila harga dolar AS naik semakin tinggi. Namun menurutnya, kementerian tidak mewajibkan BUMN unntuk melakukan hedging. Hedging juga hanya bisa dilakukan untuk lindung nilai bukan untuk spekulasi atau derivatif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement