EKBIS.CO, JAKARTA -- Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan pengenaan pajak usaha melalui PP nomor 46 tahun 2013. Aturan ini menetapkan setiap orang dan badan yang memiliki usaha dengan penghasilan bruto Rp 4,8 miliar pertahun dikenakan pajak 1 persen pertahun.
"Aturan baru pengenaan 1 persen ini sederhana dan mudah. Sederhana karena pemotongan dilakukan dengan SPT tahunan," kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan, Endaryono di Jakarta.
Pemungutan pajak untuk pengusaha ini diharapkan mampu meciptakan keadilan pengenaan pajak di semua kalangan masyarakat. Dengan harapan masyarakat akan lebih banyak lagi melaksanakan pajak. Mengingat pajak berkontribusi lebih dari 60 persen dari pendapatan negara.
"Dengan PP 46 ini kita memperluas basis pajak, partisipasi masyarakat bertambah," katanya.
Meski diwajibkan praktik pemungutan pajak ini bersifat tidak memaksa. Pajak hanya menuntut kesadaran setiap orang dan badan kena pajak untuk melaporkan pajaknya.
"Kita tidak menargetkan besarannya untuk pajak ini, hanya mengedukasi pengusaha dan UKM ini untuk membayar pajak," ujarnya.