EKBIS.CO, JAKARTA -- Pascaterkabulnya kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut atas pengambil alihan TPI, saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) terjun bebas. Saham MNCN anjlok 10,34 persen atau 300 poin ke level Rp 2.600 pada penutupan perdagangan Kamis (10/10).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Mbak Tutut terkait stasiun televisi TPI yang dikelola oleh Grup MNC. Anak mantan presiden RI Soeharto ini melakukan kasasi melalui PT Berkah Karya Bersama, dkk.
Dikutip laman resmi Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 862 K/PDT/2013 yang diajukan pada 26 Maret 2013. Hasil putusan disampaikan 2 Oktober 2013 dengan amar putusan dikabulkan.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement