Kamis 10 Oct 2013 17:13 WIB

Kemendag Ancam Cabut Izin Importir Gula Nakal

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Gula Rafinasi (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Gula Rafinasi (Illustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) apabila ditemukan bukti pelanggaran dan praktek nakal yang menyebabkan merembesnya gula rafinasi ke pasar-pasar di Indonesia. "Sanksinya bisa kita kurangi alokasi untuk gula mentahnya, juga pencabutan IT dan IP, atau bahkan dibekukan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, seusai rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta, Kamis (10/10).

Menurut Srie, ada beberapa parameter yang dipergunakan untuk menindak importir-importir yang melakukan praktek nakal tersebut, diantaranya apakah mereka menyalahgunakan surat persetujuan berdagang antar pulau gula terdaftar, atau melakukan pemalsuan. Srie mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan audit kepada para distributor gula rafinasi, dari kurang lebih 40 disributor, sebanyak 34 distributor telah selesai diaudit. "Sementara untuk semua pabrik gula rafinasi sudah diaudit," ujar Srie.

Hingga saat ini, diakui dia, masih belum ada indikasi yang jelas pabrik-pabrik mana saja yang menyebabkan adanya kebocoran gula rafinasi ke pasar-pasar. "Dari hasil pengawasan produk gula, ada lima pabrik gula yang merek-mereknya ditengarai merembes, namun belum tentu itu mereka karena bisa saja itu pemalsuan," kata Srie.

Beberapa waktu lalu, Asosiasi Pengusaha Gula Terigu Indonesia (Apegti) menilai ada indikasi merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi, akibatnya gula petani tidak terserap sepenuhnya oleh pasar. Apegti menyatakan potensi perembesan gula rafinasi mencapai 500 ribu ton dan menyebabkan gula hasil petani tidak diserap oleh pasar yang merugikan petani tebu dalam negeri.

Impor raw sugar (bahan baku) untuk industri gula rafinasi mencapai 2,2 juta ton, dari jumlah tersebut potensi perembesannya mencapai 500 ribu ton, dan perembesan gula rafinasi tersebut ditengarai telah terjadi sejak tiga tahun lalu. Kasus impor raw sugar tersebut antara lain di tahun 2012 jumlah 350 ribu ton oleh BUMN perdagangan sebagai importir, di tahun 2013 impor raw sugar 250 ribu ton oleh 3 perusahan gula yang izinnya mengolah tebu berubah menjadi impor raw sugar sebagai bahan baku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement