EKBIS.CO, PEKANBARU -- Ratusan buruh mitra kerja PT Pertamina mogok kerja di area kerja Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, menuntut penerapan kebijakan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Migas Provinsi (UMSP) Riau 2013. "Ada 512 orang pekerja yang mogok kerja karena belum ada itikad baik dari Pertamina untuk menyesuaikan upah sesuai ketentuan," kata pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kecamatan Bukit Batu, Supaedi, dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (16/10).
Ia mengatakan, aksi mogok kerja itu merupakan kelanjutan dari demonstrasi ribuan buruh yang tergabung dalam KSBSI di kantor SKK Migas Wilayah Sumbagut di Pekanbaru pada 10 Oktober lalu. Ia mengatakan, buruh mitra kerja Pertamina merasa kecewa karena pihak manajemen tidak ada respon terkait aksi tersebut. "Yang dapat respon hanya buruh dari perusahaan besar seperti PT Chevron, sedangkan Pertamina tidak ada sama sekali. Karena itu kami memutuskan meneruskan mogok kerja," katanya.
Area kerja Pertamina di Sei Pakning selama ini beroperasi sebagai kilang produksi minyak tanah, BBM jenis solar, dan residu. Ratusan buruh yang mogok kerja berasal dari lebih dari 10 perusahaan yang menyuplai tenaga kerja di bagian operasional kilang, petugas keamanan, logistik, pengadaan, operasi marine, pemeliharaan jasa penunjang, awak kapal kontrak, serta balai pengobatan dan rumah bersalin.
"Produksi kilang sejauh ini tidak terganggu karena sekarang ditangani oleh pegawai Pertamina langsung, yang biasanya kerja delapan jam jadi 12 jam sekarang. Tapi kegiatan lainnya otomatis terkena dampak aksi mogok kerja," paparnya.
Masalah upah buruh sektor migas yang terlampau kecil di Riau pada tahun ini mencuat kepermukaan akibat banyak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kesulitan untuk menerapkan UMSP 2013. Kontraktor beralasan, kebijakan pemerintah daerah itu dalam menaikan upah buruh terlalu tinggi hingga sekitar 40 persen dibanding tahun sebelumnya. Akibatnya, timbul gejolak berupa aksi demonstrasi hingga mogok kerja disejumlah area kerja di Riau.
Untuk menyikapi maraknya aksi mogok kerja, SKK Migas memberi batas waktu hingga pertengahan Desember 2013 kepada seluruh KKKS tanpa kecuali untuk menerapkan kebijakan penyesuaian UMSP Riau 2013. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Bahari Abbas, mengatakan pihaknya sebagai institusi Pemerintah yang bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan KKKS, telah berupaya mendorong KKKS untuk segera berkoordinasi dengan Kontraktor Penyedia jasanya bagi KKKS. Menurut dia, SKK Migas sangat memahami keinginan para pekerja agar UMPS Sektor Migas tahun 2013 di Provinsi Riau segera diterapkan.