EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Standardisasi Nasional (BSN) sampai saat ini telah menetapkan 9.320 Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala BSN Bambang Prasetya dalam pembukaan Indonesia Quality Expo 2013, Kamis (17/10), mengatakan sebanyak 7.561 SNI yang ditetapkan masih berlalu. Sedangkan sisanya harus dilakukan tinjauan ulang dan abolisi. "Ini disesuaikan dengan perkembangan pasar dan Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)," ujar Bambang.
Selain itu, kata Bambang, untuk penguatan daya saing produk Indonesia, pada tiga tahun terakhir telah dilakukan sebanyak 88 notifikasi ke WTO terkait regulasi teknis Indonesia. BSN, lanjut Bambang, juga mendapatkan sekitar 150 enquiry dari negara Anggota WTO terkait standar, regulasi teknis dan prosedur penilaian kesesuaian.
Sementara itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah melakukan akreditasi terhadap 1.087 lembaga penilaian kesesuaian. Rinciannya antara lain, 720 laboratorium penguji, 166 laboratorium kalibrasi, 34 lembaga inspeksi, 28 laboratorium medik, 36 lembaga sistem manajemen mutu (LSMM), enam lembaga sertifikasi sistem HACCP, tujuh lembaga sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan (SMKP), 12 lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan (LSSML), 13 lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK) dan lima lembaga sertifikasi personal (LSP).
Terkait standar, Bambang mengatakan standar adalah alat yang ampuh dalam menata kehidupan yang lebih aman dan lebih pasti. Berbagai sistem manajemen, kerja sama dan transaksi perdagangan baik produk barang maupun jasa tidak lepas dari standar dan sistem yang mengaturnya. Dalam menuju daya saing yang berkelanjutan, diperlukan percepatan penguatan infrastruktur mutu yang compatible dengan sistem international quality infrastructure.
Infrastruktur mutu terdiri dari tiga pilar yaitu standar, penilaian kesesuaian dan metrologi. "Setiap produk harus dapat dikomunikasikan melalui spesifikasi teknis dengan penilaian kesesuaian yang dapat diterima berbagai pihak atau partner bisnisnya," kata Bambang. Sistem penilaian kesesuaian yang kuat akan memberikan jaminan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian dan kesesuaian produk, jasa, sistem atau personel sesuai standar.