EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan aturan hukum yang membolehkan perusahaan untuk mengekspor hasil tambang mineral secara terbatas setelah 2014. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan pihaknya akan membicarakan aturan hukum tersebut dengan DPR. "Payung hukum yang merekomendasikan ekspor, tapi tidak melanggar UU," katanya di Jakarta, Jumat (18/10).
Menurut dia, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian izin ekspor setelah 2014 bagi perusahaan yang serius membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) hasil tambang. Izin ekspor akan diberikan selama jangka waktu tertentu, hingga beroperasinya smelter. "Bangun smelter itu kira-kira tiga tahun," ujarnya.
Sebaliknya, tidak akan memberikan izin ekspor mineral setelah 2014, bagi perusahaan yang tidak serius membangun "smelter". Susilo mengatakan, pemerintah tetap akan konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambang mineralnya di dalam negeri paling lambat 2014.
Kewajiban pemurnian tersebut bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan lain. Pemerintah juga sudah menerbitkan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri untuk mempercepat pembangunan smelter.
Saat ini, tercatat sekitar 100 dari 300 smelter hasil tambang mineral yang serius dibangun. Pemerintah akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi smelter tersebut untuk mengetahui kesungguhannya. Perusahaan yang membangun smelter juga akan diwajibkan menempatkan sejumlah dana tertentu di bank sebagai jaminan keseriusan.