EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji aturan open access (akses terbuka) gas. Belum diketahui kapan akan diterapkan. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, aturan tersebut masih dibahas. ''Sudah ada, tapi masih dibahas,'' kata dia di Jakarta, Senin (21/10).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Edy Hermantoro menambahkan, belum bisa memberikan informasi kapan tanggal tepatnya open access akan diberlakukan. ''Masih dibahas,'' kata dia. Dia pun tidak bisa memberikan informasi terkait pipa PT PGN (Perusahaan Gas Negara) sudah balik modal (BEP) atau belum.
Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menilai, rencana penerapan akses terbuka (open access) sesuai Permen ESDM no 19/ 2009 masih sulit dilakukan. Alasannya, selain jaringan pipa gas masih terbatas, desain dan operasi jaringan pipa distribusi PGN adalah diutamakan untuk pengguna di hilir.
Corporate Communications PT PGN Ridha Ababil mengatakan, open access untuk bermacam pengguna gas dibutuhkan perubahan desain pipa distribusi. Itu memerlukan dana sebesar 1,2 miliar dolar AS. ''Pengerjaannya selama 10-12 tahun,'' kata dia.
Menurut Ridha, biaya semahal itu akan semakin memberatkan konsumen tanpa penambahan infrastruktur baru. Biaya modifikasi 1,2 miliar dolar AS ditanggung oleh konsumen.
Terjadinya open access akan memperbanyak pedagang (trader) gas dalam rantai bisnis gas bumi nasional. Jika tetap diterapkan, maka setiap tahun konsumen harus membayar biaya tambahan sebesar 107 juta dolar AS. Padahal fasilitas dan layanan yang diterima oleh konsumen sama persis seperti sebelum open access diterapkan.