EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan memroses perpanjangan kontrak kerja sama Blok Masela di Laut Arafura, Maluku setelah ada perjanjian jual beli gas (PJBG) dari ladang tersebut. Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum memutuskan perpanjangan kontrak blok gas tersebut. "Sesuai aturan, harus ada GSA (gas sales agreement atau PJBG) dulu," ucapnya di Jakarta, Kamis (24/10).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas menyebutkan, kewajiban PJBG itu. Pasal 28 Ayat 5 PP 35/2004 menyebutkan, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Lalu, Ayat 6 pasal yang sama menambahkan, jika kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi, maka dapat mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat dari batas waktunya.
Menurut Edy, GSA itu menunjukkan bahwa produksi gas Masela telah terkontrak dengan pembelinya atau sudah teralokasikan. "Dari GSA itu ada harga dan selanjutnya FID (final investment decision atau investasi)," paparnya.
Investasi tersebut, tambahnya, menjadi pertimbangan dalam evaluasi perpanjangan kontrak Masela. Selain investasi, evaluasi juga menyangkut teknis. Edy mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi alokasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Kami tunggu dulu rekomendasi dari SKK Migas," ujarnya seraya menambahkan bahwa pemerintah tidak terburu-buru memutuskan perpanjangan kontrak Blok Masela.
Perusahaan asal Jepang, Inpex Masela Ltd, yang menjadi operator Blok Masela, telah mengajukan perpanjangan kontrak selama 20 tahun dari sebelumnya berakhir 2028 menjadi 2048. Alasannya, Masela diperkirakan baru berproduksi 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan investasi 14 miliar dolar AS.
Blok Masela terletak di lepas pantai Laut Arafura sekitar 155 km arah barat daya Kota Saumlaki yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste. Rencana pengembangan (plan of development/POD) Masela disetujui pemerintah pada Desember 2010 atau 12 tahun setelah kontrak ditandatangani pada November 1998. Sesuai POD, Masela direncanakan memproduksi gas 355 MMSCFD dan kondensat 8.400 barel per hari.
Inpex akan membangun kilang LNG terapung berkapasitas 2,5 juta ton per tahun. Saat ini, hak partisipsi Masela dimiliki Inpex Masela Ltd yang sekaligus bertindak sebagai operator sebesar 65 persen dan Shell Corporation 35 persen.