EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat kerja Komisi XI DPR RI dan Pemerintah menyepakati penggunaan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengambilalihan saham Nippon Asahan Aluminium (NAA) sebesar 58,88 persen.
Dana yang diperkenankan untuk mengambil alih Inalum mencapai Rp 7 triliun dengan rincian Rp 2 triliun dari APBNP 2012 dan Rp 5 triliun dari APBNP 2013. Demikian kesimpulan inti dari rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (30/10).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI Olly Dondokambey. Perwakilan pemerintah dipimpin oleh Menteri Keuangan Chatib Basri. Turut hadir Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto, Direktur Jenderal Kerja Sama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana dan Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Dwijanti Tjahjaningsih.
Dalam rapat juga disepakati nilai acuan yang digunakan sebagai pijakan tim negosiasi pengambilalihan dengan pihak Jepang sebesar 558 juta dolar AS (Rp 6,2 triliun). Sejumlah anggota Komisi XI meminta pemerintah agar dalam negosiasi mengupayakan nilai yang lebih rendah besaran tersebut.
Hasil kesimpulan rapat juga menyebutkan Komisi XI dan Pemerintah sepakat untuk pengelolaan lebih lanjut PT Inalum, harus tunduk kepada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, Komisi XI DPR dan Pemerintah menyepakati pengambilalihan PT Inalum sudah memperhitungkan tanggung jawab lingkungan dan melakukan penyempurnaan tata kelola dan proyeksi bisnis PT Inalum.
Terakhir, Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat ekonomi (seperti deviden, pajak dan lain sebagainya), sosial dan atau manfaat lainnya dalam pengambilalihan PT Inalum.
"Nanti tim perunding akan melaksanakan tugas sebaik-sebaiknya," tegas Chatib.