Kamis 07 Nov 2013 08:26 WIB

Jalan Panjang Pemegang Saham Publik Mencari Keadilan

Red: Heri Ruslan
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Pengadilan (ilustrasi)

EKBIS.CO,  Jika tak ada aral melintang, sengketa antara pemilik saham publik (minoritas) dengan pemegang saham mayoritas PT Sumalindo Lestari Jaya (Suli) bakal diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11). 

Gugatan perdata ini membetot perhatian publik karena pihak pemilik saham publik yang diwakili Deddy Hartawan Jamin menggugat SULI secara perdata materiil dan immateriil sebesar Rp 18,7 Triliun. Lantas mengapa pihak pemilik saham minoritas mengajukan gugatan?

"Kembalikan kepada negara apa yg menjadi milik negara. Kembalikan kepada perusahaan apa yang menjadi milik perusahaan," ujar Deddy. Alasan itulah yang membuatnya menggugat  PT SGS, SULI dan para direksi SULI. 

Gugatan dari pemilik saham publik berasal dari rasa ingin tahu para penggugat mengenai penyebab kerugian di SULI. Sebagai pemilik saham publik, penggugat ingin melihat buku laporan kinerja perusahaan. 

"Karena tidak ada respons yang baik dan benar, akhirnya tuntutan tersebut berlanjut ke pengadilan hingga kasasi MA. Bahkan hingga kini sudah berlanjut kepada permasalahan perdata," ungkap Deddy.

Menurut dia, publik tidak mengerti mengapa perusahaan rugi. Setiap kali ditanya soal penyebab kerugian oleh pemilik saham minoritas, kata Deddy,  jawaban pihak direksi dalam RUPS dan RUPSLB,  selalu menyebut dunia lagi krisis. 

"Krisis terus dan terus, dari tahun 2008 hingga 2013," cetusnya.  Menurut Deddy, gugatannya bertujuan untuk mengembalikan kekayaan negara kepada negara, dan mengembalikan kekayaan dan aset perusahaan kepada perusahaan PT SULI. Ia menduga sudah banyak disulap untuk kepentingan pribadi dan kelompok  

"Gugatan kita ini dimaksudkan agar SULI bisa bangkit kembali menjadi Perusahaan Swasta Nasional yang sehat dan jadi kebanggaan negara," tegas Deddy. Ia  tidak ingin pemegang saham minoritas dirugikan.

Deddy mengaku pihaknya selalu bersabar. Pihaknya lalu berupaya mengungkap penyebab kerugian di SULI.  "Terrlebih lagi data yang sudah kita dapat kumpulkan itu sudah cukup banyak dan diduga sudah mengarah kepada coorporate crime, " paparnya.

Deddy menilai, hingga kini  pihak manajemen SULI dan PT SGS, serta pemegang saham mayoritas tidak  menunjukkan itikad untuk menyehatkan dan menyelesaikan masalah dengan baik-baik. 

"Akhirnya kita gugat mereka agar bersedia diperiksa buku laporan perusahaan yang sudah diaudit oleh EY agar dilakukan audit khusus oleh PWC, sementara untuk audir HPH dan HTInya dilakukan pemeriksaan Oleh IPB. Pengadilan Negere (PN) Jaksel sudah memutuskan bahwa SULI bermasalah dan harus mau diperiksa", ujar Deddy.

Lantaran tak tidak ada itikad setelah diputuskan di PN Jaksel,  kata Deddy, pihak tergugat malah melakukan kasasi ke MA. "Maka, kita pun menggugat secara perdata kepada 11 tergugat," cetusnya.

Ke-11 tergugat itu, kata Deddy, yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, PT Sumber Graha Sejahtera ( PT SGS ), Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan. 

Menurut dia, gugatan dilakukan karena pemilik saham publik minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI dan pemegang saham mayoritasnya/ Pengendali, yang dimiliki oleh Sampoerna Strategic dan Hasan Sunarko. 

"Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku sehingga merugikan banyak pihak," papar Deddy.

Deddy juga mempertanyakan mengapa pihak tergugat menolak ketika pemegang saham publik meminta dilakukan pemeriksaan tersebut. "Sampai-sampai mereka lakukan upaya  kasasih ke MA agar tidakdiperiksa, yang pada akhirnya upaya mereka itu di tolak di MA," cetusnya.

"Kenapa harus keberatan untuk diperiksa?"ucap Deddy. Ia menilai SULI melakukan pelanggaran terhadap UU tentang Perusahaan Terbuka (PT), UU Pasar Modal, UU Hukum Niaga serta UU Kehutanan. Deddy pun berharap agar gugatannya bisa menang. Semua itu, kata dia, demi kebaikan semua pemegang saham SULI.

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum tergugat Romulo Silaen, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemilik saham publik tidak berdasar. "Karena tidak ada kerugian sama sekali dan tidak ada perbuatan melawan hukum oleh SULI," cetusnya.

Pengamat ekonomi dan pasar modal, Yanuar Rizky, mengungkapkan perusahaan terbuka bisa digugat dan disengeketakan oleh pemegang saham lainnya jika ada ketidakpuasan atas manajemen dan kebijakan perusahaan.

“Boleh-boleh saja menggugat ke Pengadilan Niaga maupun Pengadilan Negeri, jika ke Pengadilan Negeri, disamping perdata juga ada unsur pidana,” jelas Yanuar Rizky.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement