EKBIS.CO, JAKARTA -- Sidang putusan sengketa antarpemagang saham di tubuh PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) ditunda. Sedianya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan kasus gugatan yang dilayangkan pemegang saham minoritas kepada pemegang saham mayoritas dan direksi SUli pada Kamis (7/11) lalu.
Sidang pembacaan putusan ditunda hingga dua pekan, yakni pada (21/11) mendatang. Seperti diketahui pemegang saham publik SULI, Deddy Hartawan Jamin menggugat direksi SULI dan pemegang saham mayoritas PT SULI yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PT PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) dengan induk PT Samko Timber LTD Singapore, milik Sampoerna Strategic dan Hasan Sunarko.
Deddy menggugat ganti rugi kepada tergugat, baik materiil maupun immateriil, senilai Rp 18,7 triliun. Pemilik saham publik menggugat secara perdata gugatan perdata kepada 11 pihak, yaitu: PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.
Gugatan dilayangkan, karena pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas. Pihak tergugat menilai manajemen PT SULI mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku sehingga merugikan banyak pihak.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Hargono, mengatakan akan mengikuti keputusan hakim untuk penundaan tersebut. ”Kita sangat menghormati keputusan hakim, hakim mungkin membutuhkan lebih banyak waktu untuk memutuskan masalah ini, tentunya agar mendapatkan hasil yang seadil-adilnya”, ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, penggugat masih sabar untuk menanti putusan pengadilan yang seadil-adilnya bagi terbukanya kebenaran yang seharusnya menjadi impian bagi para pencari keadilan.
"Kita berharap pengadilan dapat membuka kebenaran dan keadilan, sesuai dengan kehendak Tuhan yang akan terjadi," paparnya. Jika gugatan dikabulkan, Deddy Hartawan Jamin menegaskan, ganti rugi sebesar Rp 18,7 triliun tersebut akan dikembalikan kepada rekening milik Tergugat 1 (PT SULI) sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Romulo Silaen, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemilik saham publik tidak berdasar.
"Karena tidak ada kerugian sama sekali dan tidak ada perbuatan melawan hukum oleh SULI," cetus Romulo.