EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Keuangan Chatib Basri merestui upaya pelepasan aset BUMN dari Negara karena bergeming atas permohonan uji materi UU Keuangan Negara dan BPK ke Mahkamah Konstitusi. Dugaan tersebut menguat ketika salah satu pemohon gugatan uji materi tersebut adalah dari Forum BUMN dan Biro Hukum Kementerian BUMN.
"Jangan-jangan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan itu merestui permohonan uji materi ke MK, sebab tidak ada upaya tegas untuk melawan gugatan yang berpotensi privatisasi BUMN itu," kata Peneliti Hukum ICW Donal Fariz di Jakarta, Ahad (17/11).
Donal menambahkan jika aset yang dimiliki BUMN tersebut terpisah dari aset Negara maka akan timbul sejumlah risiko mengkhawatirkan bagi Negara. "Kalau (permohonan) itu dikabulkan, kami khawatir akan menjadi 'angin surga' bagi praktik pembajakan dan perampokan BUMN. Kalau MK mengabulkan, maka MK melegalkan perampokan BUMN seperti layaknya politisi," paparnya.
Saat ini, MK sedang 'menggodok' permohonan uji materi terhadap pasal 2 huruf G dan I UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 6 ayat 1, pasal 9 ayat 1 huruf b, pasal 10 ayat 1 dan 3 huruf b serta pasal 11 huruf A UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawas Keuangan. Pengajuan uji materi tersebut dilakukan oleh Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN, dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis UI.
Namun dilihat dari hasil resume persidangan, permohonan mengenai pemisahan aset BUMN dari aset Negara tersebut akan dikabulkan MK. Jika aset BUMN lepas dari Negara, maka BPK tidak lagi bisa melakukan audit terhadap aliran dana badan usaha tersebut. Hal itu dikhawatirkan juga bisa menjadi 'mesin uang' bagi partai politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2014.