Rabu 20 Nov 2013 13:16 WIB

BI Dukung Rencana Kenaikan PPh Impor

Red: Nidia Zuraya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyambut baik rencana pemerintah untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) impor barang konsumsi tertentu untuk mengurangi defisit neraca transaksi berjalan.

"Saya sambut baik dan itu sejalan dengan paket Agustus yaitu untuk barang mewah atau barang yang memang tidak utama untuk dilakukan impor pada kegiatan sekarang ini diberikan tambahan pajak atau biaya masuk ya," kata Gubernur BI Agus Martowardojo saat ditemui usai membuka Global Enterpreneurship Week (GEW) 2013 di Jakarta, Rabu (20/11).

Sebagaimana tertera pada PPh pasal 22, tarif impor yang memiliki Surat Izin Importir (Angka Pengenal Importir/API) ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai impor. Sedangkan yang tidak menggunakan API ditetapkan 7,5 persen dari nilai impor yang tidak dikuasai, dan 7,5 persen dari harga jual lelang. "Itu (kenaikan PPh impor) adalah satu pesan yang baik dan kami sudah mengikuti ini, dan kalau ini sudah diimplementasikan kami yakini baik," kata Agus.

Menurut Agus, yang harus dilakukan saat ini yakni melakukan pembenahan di semua aspek sehingga secara nasional akan tercipta kondisi ekonomi Indonesia yang lebih sehat dengan impor yang terkendali dan juga terdorongnya ekspor. "Kalau tadi itu kan hanya satu inisiatif, masih ada yang lain termasuk biodiesel sebagai komplementer terhadap solar. Ini inisiatif-inisiatif untuk mengurangi impor," ujar Agus.

Selain berencana untuk menaikkan PPh impor untuk barang konsumsi, pemerintah juga berkeinginan untuk memperpanjang masa pengurangan PPh pasal 25 bagi pengusaha yang berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga saat ini, tercatat sebanyak kurang lebih 70 perusahaan telah mengajukan untuk mendapatkan insentif industri padat karya tersebut, yang berlaku sejak pengumuman paket kebijakan ekonomi tahap pertama pada akhir Agustus 2013.

Sebelumnya, masa pengurangan PPh pasal 25 sebesar 50 persen bagi perusahaan berorientasi ekspor atau 25 persen bagi perusahaan yang tidak berorientasi ekspor, namun diharapkan tidak melakukan PHK, akan berakhir pada akhir Desember 2013.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement