EKBIS.CO, NUNUKAN -- Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang rupiah wajib digunakan siapapun yang melakukan transaksi di Indonesia. "Tidak ada alasan tidak menggunakan mata uang rupiah. Setiap orang, wajib menggunakan rupiah ketika melakukan transaksi di Indonesia," tegas Hernowo Kuntoaji, deputi Direktur Departeman Pengelolaan Uang Bank Indonesia di Nunukan Kalimantan Utara, Selasa (26/11).
Ia menyebutkan, pada pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sudah sangat jelas mengatur bahwa mata uang rupiah wajib digunakan dan diterima dalam setiap transaksi pembayaran sepanjang di dalam wilayah negara kesatuan RI. Hernowo mengatakan, jika jumlah uang yang beredar masih kurang maka perbankan di daerah mengusulkan atau mengajukan permintaan kepada Bank Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Nunukan khususnya di Pulau Sebatik yang berbatasan Negeri Bagian Sabah dan Kecamatan Krayan yang berbatasan Negeri Bagian Sarawak Malaysia masih menggunakan mata uang ringgit Malaysia saat bertransaksi setiap hari karena kebiasaan menggunakan mata uang asing tersebut sejak dahulu kala.
Hernowo mengatakan, perlu menyediakan pedagang valuta asing atau "money changer" di daerah itu untuk memudahkan masyarakat menukarkan mata uang asing yang dimiliki. Namun dia menegaskan, UU Nomor 7 Tahun 2011 mengatur tindakan hukum bagi siapa saja yang tidak menerima mata uang rupiah saat transaksi di Indonesia, namun seperti di sejumlah kecamatan di daerah itu yang berbatasan dengan Malaysia tidak bisa langsung dilakukan tanpa melalui pendekatan persuasif terlebih dahulu.
Mengenai kurangnya jumlah mata uang rupiah yang beredar di wilayah perbatasan, dia mengatakan, tidak tahu menahu tetapi BI senantiasa siap sedia apabila ada permintaan dari perbankan setempat. "Dugaan kurangnya mata uang rupiah yang beredar di wilayah perbatasan kami tidak tahu menahu. Tetapi BI siap setiap saat mendistribusikan uang dari perbankan sesuai kebutuhan," ujar dia.
Mengantisipasi semakin merebaknya penggunaan mata uang asing sebagai alat transaksi di wilayah perbatasan, BI selama ini bersedia mendistribusikan uang hingga pulau-pulau terluar atas biaya operasional di tanggung sendiri, terang Hernowo Kuntoaji usai soaialisasi UU Nomor 7 Tahun 2011 di Hotel Laura Nunukan.