Selasa 26 Nov 2013 20:58 WIB

Menjelang Pemilu Redenominasi Rupiah Ditunda

Red: Taufik Rachman
Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pelaksanaan "redenominasi" atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya, karena pertimbangan kondisi perpolitikan di Indonesia menjelang Pemilu Legislatif 2014.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas, Kementerian Keuangan Wibawa Pram Sihombing di Nunukan, Selasa mengatakan rencana redenominasi mata uang rupiah sebenarnya telah lama, namun untuk sementara ditunda mengingat kondisi perekonomian dan perpolitikan secara nasional masih belum stabil.

Usai acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang ia mengatakan, sebenarnya aspek ekonomi tidak ada masalah lagi karena tidak terlalu bergejolak dibandingkan dengan suhu perpolitikan saat ini.

Oleh karena itu, katanya, redenominasi rupiah keumungkinan baru dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 dan Pemilihan Presiden.

"Redenominasi perlu mempertimbangkan aspek politik dan ekonomi. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi Pemilu. Karena itu sebaiknya kita menghindari hal-hal yang bakal terjadi akibat kondisi perpolitikan saat ini," ujarnya.

Ia mengatakan, jika kedua aspek yang paling menentukan ini belum stabil, maka relatif sulit melakukan redenominasi rupiah yang telah dirancang Kementerian Keuangan tersebut.

Wibawa mengatakan, pemerintah bersama DPR sengaja tidak membahas draf rancangan undang-undang redenominasi karena kondisi perpolitikan menjelang Pemilu 2014 yang mulai memanas.

Meskipun kondisi perpolitikan telah stabil, katanya, redenominasi rupiah itu tergantung dari kesediaan DPR untuk membahasnya walaupun draf undang-undang itu telah masuk di bagian program legislasi nasional (prolegnas).

"Rancangan undang-undang redenominasi telah diajukan ke DPR bahkan telah masuk di prolegnas dan seharusnya sudah bisa dibahas. hanya karena pertimbangan kondisi perpolitikan makanya ditunda dulu," katanya.

Dalam rancangan undang-undang redenominasi tersebut, disebutkan nilai mata uang rupiah akan disederhanakan dengan mengurangi tiga angka nol di belakangnya. Ia mencontohkan, nominal mata uang rupiah Rp100.000 menjadi Rp100, Rp50.000 menjadi Rp50, Rp10.000 menjadi Rp10 dan Rp1.000 menjadi Rp1.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement