Kamis 28 Nov 2013 17:41 WIB

Sistem Pertanian Organik Diatur Permentan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hasil panen sayur organik (ilustrasi)
Foto: mediaindigena.com
Hasil panen sayur organik (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kini bertani secara organik tak bisa diterapkan sembarangan. Kementerian Pertanian (Kementan) sejak tiga bulan yang lalu telah  mengatur sistem pertanian organik melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 64 tahun 2013.

Direktur Mutu dan Standarisasi Kementerian Pertanian, Gardjita Budi mengatakan ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki apabila ingin mengklaim telah menerapkan pertanian organik. Pertama, bagaimana cara pembuatan pupuk yang dipakai untuk mengolah lahan. Lalu, cara membuat  pesitisida organik hingga cara mengurus produknya agar mendapatkan label organik. "Sebelumnya hanya ada Standar Nasional Indonesia (SNI) organik saja," katanya di kantor Kementan, Kamis (28/11).

Keberadaan permentan ini, diharapkan hak konsumen terlindungi ketika produk masuk pasar. Selain itu bisa memudahkan pihak lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) misalnya apabila melakukan razia terhadap produk organik palsu.

Bertani sistem organik menurut dia merupakan pilihan. Umumnya harga produk organik lebih tinggi dibandingkan produk pertanian biasa. Untuk itu pemerintah perlu melakukan pengawasan agar hak konsumen terlindungi. "Kementan bisa memberi sanksi administrasi apabila ada yang melakukan penyimpangan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement