EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha dua bank perkreditan rakyat (BPR) yaitu BPR Cakra Dharma Artamandiri di Cilegon dan BPR Kujang Artha Sembada di Kota Bogor.
Plt Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Robertus Bilatea dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (5/12) menyebutkan dengan pencabutan izin dua BPR itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
BI mencabut izin usaha BPR Cakra Dharma Artamandiri melalui Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 15/110/KEP.GBI/2013 tanggal 20 November 2013. BPR tersebut berlokasi di Jalan Raya Serang Nomor 3 Kav 4 Cilegon, Banten.
Sementara pencabutan izin usaha BPR Kujang Artha Sembada berdasar Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 15/108/KEP.GBI/2013 tanggal 14 November 2013. BPR tersebut berlokasi di Jalan Raya Ciawi Wangun Atas Nomor 9A Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah ke dua BPR itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Dalam rangka likuidasi kedua BPR itu, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai pemegang saham kedua BPR itu akan mengambil tindakan meliputi pembubaran badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.
Selanjutnya hal-hal terkait dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi kedua BPR itu akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi itu akan dilaksanakan oleh LPS. LPS mengimbau agar nasabah kedua BPR tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat pelaksanaan penjaminan dan likuidasi, serta kepada karyawan diharapkan dapat membantu proses tersebut.