EKBIS.CO, JAKARTA -- Keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang serius membangun fasilitas pengolahan pemurnian ditolak DPR.
Pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan dilaksanakan tanpa pandang bulu dan tidak memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang belum siap untuk mengolah mineral mentah dalam negeri.
Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengatakan, seluruh perusahaan tambang wajib untuk melakukan pengolahan dalam negeri. ''Walaupun ada risiko tetap jalan,'' kata dia pada rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Kamis (5/12).
Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 170 UU No 4 Tahun 2009 mewajibkan pemegang kontrak karya (KK) yang sudah berproduksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya di dalam negeri, dalam jangka waktu paling lambat lima tahun sejak diundangkan, yakni 12 Januari 2014.
Menurut Sutan, awalnya akan terjadi gejolak. Akan tetapi, gejolak itu paling lama akan terjadi tiga tahun. Dia melukiskan, pelaksanaan aturan mineral mentah harus diolah dalam negeri seperti larangan ekspor kayu gelondongan. Setelah beberapa waktu, perusahaan yang ada pun bisa beradaptasi.
Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan kelonggaran ekspor mineral mentah bagi perusahaan tambang yang serius membangun smelter. Namun, keinginannya ditolak DPR. Alhasil pada 12 Januari 2014 seluruh perusahaan tambang wajib mengolah dalam negeri.