Jumat 06 Dec 2013 13:34 WIB

Apemindo: Pelarangan Ekspor Bahan Mentah Untungkan Asing

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menolak rencana pelarangan ekspor bahan mentah mineral karena dinilai ditunggangi kepentingan asing dan diskriminatif. Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang mengatakan, rencana pemerintah untuk menjalankan amanah undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 sejatinya patut didukung dan dipatuhi oleh segenap elemen di negeri ini.

“Namun perlu ditambahkan catatan selama rencana pemerintah tersebut tidak memiliki motif dan diboncengi oleh kepentingan asing yang saat ini menguasai hampir 70 persen industri tambang dan migas di Indonesia,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Jumat (6/12).

Dia menjelaskan, dalam catatan Apemindo, maka yang sangat diuntungkan oleh penerapan kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah mineral oleh pemerintah saat ini adalah para pengusaha asing pemegang kontrak karya (KK) pertambangan dan sudah beroperasi puluhan tahun di Indonesia.

Dengan tabungan keuntungan menjarah sumber daya alam (SDA) Indonesia selama puluhan tahun dan menikmati keistimewaaan dengan royalti yang kecil, pihaknya menilai para pemegang KK tidak akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban membangun smelter sebagai syarat agar mereka bisa menikmati kelonggaran untuk mengekspor bahan mentah hingga batas waktu 3-4 tahun ke depan atau sampai smelter mereka siap beroperasi.

Kedua, pelarangan ekspor bahan mentah dengan sendirinya akan mematikan para pengusaha tambang nasional yang baru beroperasi dalam kurun waktu 3-7 tahun saja di Indonesia karena dengan biaya pembangunan smelter yang sedemikian besar dengan adanya kendala lain seperti keharusan pengusaha untuk menyiapkan power plant dan infrastruktur lain secara mandiri. Maka bisa dipastikan hanya segelintir saja pengusaha nasional yang mampu melaksanakan hal tersebut. Apemindo khawatir industri tambang nasional dengan sendirinya akan mati sebelum berkembang.

Ketiga, ternyata pelarangan ekspor bahan mentah mineral ternyata tidak diberlakukan terhadap seluruh pengusaha tambang, namun masih memuat pengecualian bagi para pemilik smelter atau yang telah memulai pembangunan smelter di negeri ini, yaitu lagi-lagi deretan para pemegang kontrak karya saja seperti Freeport, Newmont, Inco dan lain-lain yang notabene bisa membangun smelter dengan mudah. “Ini mengingat keuntungan yang telah mereka peroleh selama puluhan tahun,” tuturnya.

Dengan kata lain, dia melanjutkan, pelarangan ekspor bahan mentah mineral merupakan sebuah strategi yang jitu dan sangat menguntungkan bagi para pemegang kontrak karya untuk menutup peluang persaingan dari pengusaha nasional. Karena Pemegang kontrak karya memiliki hak pengelolaan SDA hingga puluhan tahun dan menikmati berbagai keistimewaan seperti rendahnya royalti, keringanan pajak, dan kemudahan dalam bernegosiasi dengan pemerintah.

“Sementara para pengusaha nasional pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kebanyakan hanya mengantongi izin 5-10 tahun saja untuk melakukan penambangan dan menghadapi birokrasi berbelit untuk dapat bernegosiasi dengan pemerintah,” tuturnya.

Selain ketiga hal diatas, Poltak menekankan bahwa dengan adanya pelarangan total ekspor bahan mentah maka dengan sendirinya stok bahan mentah yang dimiliki oleh para pengusaha tambang nasional akan dibeli dengan harga murah oleh para pemegang hak ekspor dan pemilik smelter, yaitu para pengusaha asing pemegang kontrak karya pertambangan. “Monopoli cadangan bahan mentah mineral akan terjadi dan asing akan diuntungkan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai pelarangan ekspor bahan mentah yang pada pelaksanaannya hanya akan menutup peluang pengusaha tambang lokal merupakan langkah efektif bagi para pemegang kontrak karya untuk mengontrol harga bahan mineral di pasaran, dimana perusahaan sekelas Freeport atau Newmont memiliki tambang tidak hanya di Indonesia, namun juga di berbagai belahan dunia.

Sehingga dia menegaskan, pelarangan total sekalipun di Indonesia tidak akan merugikan perusahaan mereka namun justru menguntungkan mengingat jumlah barang yang diperdagangkan akan lebih sedikit dan di monopoli oleh barang milik mereka yang diproduksi di Afrika yang sangat lunak dalam peraturan pertambangan. Pihak asing dinilainya juga berpeluang untuk mengontrol Indonesia yang tengah mengalami defisit transaksi berjalan karena sebagai dampak pelarangan  ekspor bahan mentah mineral dan tengah menghadapi hajatan besar pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) 2014.

“Untuk itu sebagai organisasi yang mewadahi pengusaha mineral nasional, Apemindo dengan tegas menolak pelarangan ekspor bahan mentah mineral oleh pemerintah yang rencananya berlaku pada 12 Januari 2014,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement