EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan untuk mengatur jumlah saham yang dilepas emiten melalui penawaran umum perdana saham (IPO) berdasarkan ekuitas (kekayaan bersih perusahaan).
"Nanti akan diatur berdasarkan ekuitas, makin besar ekuitas maka float (saham beredar)-nya lebih sedikit. Sebaliknya, untuk perusahaan yang ekuitasnya kecil maka jumlah saham yang beredar harus lebih tinggi. Peraturan sekarang masih berdasarkan modal di setor," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Selasa (10/12).
Ia mengemukakan bahwa aturan itu diterbitkan dengan tujuan untuk menambah jumlah saham yang beredar sehingga dapat meningkatkan likuiditas pasar modal domestik. "Diskusi-diskusi sudah dilakukan terus-menerus, sekarang sudah tahap akhir. Namun saya belum bisa menyebutkan kapan aturannya keluar," ucapnya.
Ia memaparkan, pihak BEI akan mengelompokkan besaran ekuitas dari masing-masing calon emiten. Jika, ekuitasnya besar maka volume saham yang dilepas bisa lebih kecil. "Misal, perusahaan dengan ekuitas Rp 1 triliun dan Rp 10 triliun, presentase ekuitas yang Rp 10 triliun float-nya lebih kecil dari yang Rp 1 triliun agar jumlah saham beredarnya memadai," jelas Hoesen.
Ia menambahkan, perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia juga akan ada batasan minimum saham yang beredar. Ia mengatakan bahwa ada sekitar 50 emiten yang melepas saham ke publik dalam porsi kecil. Melalui aturan itu, BEI yakin likuiditas di pasar saham akan meningkat.