Kamis 12 Dec 2013 13:14 WIB

Agen Asuransi Syariah Harus Bersertifikat

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi syariah (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Asuransi syariah (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Agen asuransi syariah harus memiliki sertifikat jika ingin memasarkan produknya. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah mengeluarkan dua pedoman untuk penertiban pemasaran produk asuransi yang akan diimpelementasikan pada Januari 2014. Kebijakan itu meliputi sertifikasi keagenan dan pedoman polis asuransi.

Ketua Umum AASI, M. Shaifie, mengatakan banyak agen asuransi konvensional yang memasarkan produk asuransi syariah. "Produk asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional," ujar Shaifie saat acara 'Launching Program lisensi Agen syariah dan penandatanganan MoU AASI-AAJI' di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (12/12).

Sertifikasi dilakukan agar pelaku di industri tidak salah menyampaikan informasi tentang produk syariah. Sedangkan untuk pedoman polisi asuransi jiwa berisi tentang akad-akad dari asuransi syariah. AASI berencana melakukan grandfathering pada 1 Januari 2014 bagi agen yang sudah punya lisensi.

Menurutnya, tanpa sertifikasi dari AASI, ada kekhawatiran calon nasabah kurang mendapat penjelasan yang cukup atas produk asuransi syariah. Nantinya dengan sertifikasi itu, hanya agen yang telah mendapat lisensi bisa memasarkan produk asuransi syariah.  "Agen bisa mendapatkan lisensi setelah lolos mengikuti ujian sertifikasi pada Juli depan, penjualan produk asuransi melalui agen yang berlisensi, tidak ada yang dijual tanpa sertifikat," ujar dia.

Untuk menyusun sertifikasi ini, AASI bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). AAJI telah terlebih dulu menjalankan sertifikasi bagi agen-agennya. Materi sertifikasi AASI meliputi pemahaman akad produk syariah, cara penawaran dan cara penjualan produk syariah. Selain itu, penempatan hasil underwriting harus halal. Shaifie mengatakan selain agen, kepala cabang, resepsionis dan call center juga perlu disertifikasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement