EKBIS.CO, KENDARI -- Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada menyatakan pemerintah mesti lunak dalam menerapkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, karena penerapan UU tersebut bisa mengancam ribuan pekerja tambang kehilangan pekerjaan.
"Kalau seluruh perusahaan pertambangan diharuskan mendirikan industri smelter atau permurnian nikel, ratusan perusahaan tambang di Sultra bakal tutup," katanya.
Dampaknya ribuan pekerja tambang di sejumlah perusahaan tambang akan tutup tersebut, akan kehilangan pekerjaan dan kembali menjadi pengangguran.
"Makanya, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan khusus, yang mengatur perusahaan-perusahaan tambang yang belum mampu mendirikan industri smalter agar bisa beroperasi dengan syarat-syarat tertentu," katanya.
Menurut dia, jika pemerintah langsung menerapkan UU minerba secara ketat pada pertengahan Januari 2014 ini, akan terjadi pemiskinan massal, terutama di daerah-daerah tempat perusahaan tambang beroperasi.
Sebab di daerah-daerah tambang kata dia, ribuan masyarakat sudah menggantungkan nasib dari hasil bekerja sebagai karyawan maupun buruh pasar di perusahaan tambang.
"Khusus di Sultra, bisa mencapai puluhan bahkan ratusan ribu jiwa yang akan miskin jika UU minerba diterapkan secara ketat tanpa pandang buluh," katanya.
Oleh karena itu kata dia, untuk mencegah pemiskinan massal tersebut dibutuhkan kebijakan khusus dari pemerintah bagi perusahaan tambang yang belum mampu mendirikan industri smelter untuk tetap beroperasi dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah.
"Bagi perusahaan tambang yang tidak mampu memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah, bisa dibekukan atau digabung dengan perusahaan lain," katanya.
Data di Dinas Pertambangan Sumberdaya Energi dan Mineral Provinsi Sultra, jumlah perusahaan tambang di daerah ini sebanyak 528 unit. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki Industri smelter baru dua perusahaan, yakni PT Aneka Tambang Tbk di Pomalaa, Kolaka serta satu perusahaan di Kabupaten Konawe.