EKBIS.CO, JAKARTA -– Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menjelaskan hanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) yang bisa mengubah putusan tentang harga elpiji tabung kemasan 12 kilogram (kg). Sebab, mekanisme itulah yang diatur dalam UU. Apalagi kenaikan harga elpiji 12 kg tersebut merupakan kewenangan Pertamina.
“Karena ini (kenaikan harga elpiji) merupakan hasil keputusan RUPS maka RUPS yang bisa melakukan perubahan apapun,” katanya, Ahad (5/1).
Ia menegaskan pemerintah hanya bertindak sebagai salah satu pemegang saham. Yang bisa dilakukan oleh pemegang saham salah satunya meminta agar dilakukan peninjauan kembali dengan melibatkan Pertamina, kementerian terkait, serta BPK sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kenaikan harga.
“Jadi begini, yang jelas pemerintah sangat mempertimbangkan dan mendengar mayoritas masyarakat kita. Jadi pemerintah meminta RUPS untuk melakukan peninjauan kembali,” katanya.