EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memberikan insentif pada bank yang melakukan merger atau konsolidasi. Hal tersebut tercantum dalam revisi peraturan BI No. 15/15/PBI/2013 tentang giro wajib minimum (GWM) bank umum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional.
Dalam PBI tersebut, bank-bank berkewajiban untuk menyiapkan GWM primer sebesar 8 persen dari dana pihak ketiga (DPK) rupiah. Kemudian, GWM sekunder sebesar 4 persen dari DPK rupiah. Industri perbankan harus memiliki GWM LDR pada kisaran 78-92 persen, dan GWM dalam valuta asing sebesar 8 persen dari DPK valas. Namun, BI memutuskan untuk memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM primer dalam rupiah kepada bank-bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan kelonggaran tersebut ditetapkan sebesar 1 persen selama 1 tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.Aturan ini berlaku terhitung pada 31 Desember 2013.
"Pemberian kelonggaran tersebut dilakukan atas permintaan bank kepada BI yang disertai persetujuan dari OJK mengenai pemberian insentif merger atau konsolidasi berupa kelonggaran atas pemenuhan GWM Primer dalam rupiah," ujar Agus dalam naskah aturan yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
BI juga memberikan kelonggaran ketentuan GWM LDR kepada bank yang terkena pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit dan penghimpunan dana. Pemberian kelonggaran ini dilakukan atas dasar permintaan OJK.
Deputi Komisioner OJK, Mulya E Siregar mengatakan jumlah bank di Indonesia saat ini terbilang besar yakni 120 bank. Namun, mayoritas bank masuk dalam kategori bank kecil. Dengan adanya insentif ini, bank-bank akan terdorong untuk melakukan merger atau konsolidasi.
Menurutnya, merger atau konsolidasi akan semakin menguatkan permodalan bank sehingga memiliki daya tahan di tengah peningkatan risiko. Ia mengatakan bank-bank dapat meminta merger atau konsolidasi dalam rancangan bisnis bank (RBB) tahun 2014 yang saat ini masih dalam proses.