EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluhkan sulitnya menambah pegawai. Padahal jumlah pegawai mereka dianggap masih kurang.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyoroti persoalan manajemen. Dikatakannya, manajemen adalah yang utama dan akan terus berulang di tahun-tahun mendatang apabila sistem birokrasi pemerintah tidak diubah.
"Kita mau nambah pegawai susah banget. Lewat satu institusi, di mana institusi itu gak bakal ngerti. Jadi, political economy kita memang sudah parah sehingga DJP dilupakan," kata Fuad seraya menyebut permintaannya menambah pegawai telah diutarakan dua tahun silam.
Sebagai gambaran, jumlah pegawai Ditjen Pajak saat ini adalah 32.214 orang. Jika dibandingkan dengan 2009, jumlahnya hanya meningkat tipis sebab kala itu jumlah pegawai otoritas pajak adalah 31.825 orang. Fuad mengaku risau, bagaimana mempertanggungjawabkan kondisi ini kepada publik.
Berdasarkan catatan DJP, jumlah orang pribadi yang membayar pajak baru sekitar 30 persen atau jauh lebih rendah dibandingkan karyawan yang tercatat sekitar 80 persen. Akan tetapi, sumbangan PPh 21 sudah mencapai Rp 80 triliun, sementara sumbangan PPh 25 dan 29 baru sekitar Rp 4 triliun.
Lalu, apa yang salah? Fuad mengatakan, "Yang salah bukan peraturan, tapi manajemen dan kepatuhan. Tapi, saya gak mau salahkah kepatuhan karena orang pada dasarnya gak mau bayar pajak. Kepatuhan harus dibuat dan ini erat kaitannya dengan kemampuan kita menjangkau dan mengingatkan untuk membayar pajak."
Fuad mencontohkan, Jepang dengan jumlah penduduk 120 juta orang, memiliki jumlah pegawai 56 ribu orang. Walaupun sistem perpajakan Negeri Sakura telah mumpuni, tetapi diperlukan pegawai yang banyak untuk mengingatkan wajib pajak melunasi kewajibannya. "Yang negur bayar pajak harus orang, bukan sistem," kata Fuad.