Ahad 12 Jan 2014 18:16 WIB

UU Minerba Mulai Berlaku Hari Ini

.

Red: Mohamad Amin Madani

Proses bongkar muat batu bara dari kapal ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (12/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

Proses bongkar muat batu bara dari kapal ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (12/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

.

Proses bongkar muat batu bara dari kapal ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (12/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

inline

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi memberlakukan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terhitung berlaku pada Ahad (12/1) pukul 00.00 WIB.

Undang-Undang Minerba mengatur larangan ekspor mineral dalam bentuk mentah. Pengusaha dilarang mengekspor enam jenis bahan mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara sebelum diolah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement