EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menegaskan, perseroan belum menerima perintah dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham seri A Dwiwarna terkait penggabungan atau peleburan usaha.
Hal itu disampaikan Sekertaris Perusahaan Gas Negara Heri Yusup dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (17/1). Ia mengemukakan bahwa untuk pelaksanaan aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan usaha, perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Disebutkan, dalam hal ini peraturan yang mengatur tentang penggabungan atau peleburan usaha yang dilakaukan oleh perusahaan publik atau emiten sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK IX.G.1 yang didalamnya mengatur persetujuan dari RUPS dan keterbukaan informasi. "Apabila aksi korporasi itu dilaksanakan, perseroan akan melaksanakan sesuai dengan ketentuannya," paparnya.
Ia mengatakan bahwa perseroan akan menyampaikan informasi kepada stakeholder apabila telah terdapat kepastian untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, mengatakan bahwa Bursa masih terus memantau perkembangannya terkait dengan pemberitaan yang beredar. Sebagai emiten, ia mengatakan bahwa PGN harus menginformasikan aksi korporasi. Sebab, setiap aksi korporasi dapat berdampak signifikan di pasar modal. "Ada aturan di Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, bisa kena sanksi atau teguran," ucap Hoesen.